Akhir-akhir ini Topik pembicaraan dan Pertanyaan yang paling sering diungkapkan Pada berbagai pertemuan Kelompok Tani maupun kunjungan ke Kelompok Tani adalah badan hukum Kelompok Tani. Permasalahan Badan Hukum Merupakan Issu Hangat Bagi Kelompok Yang Akan Mendapatkan Bantuan Sosial Dari Pemerintah Bersummer Dari APBD baik pemerintah provinsi maupun kabupaten. Permasalahan tersebut makin gencha diungkapkan bilamana bantuan yang diharapkan tak kunjung datang karena permasalahan badan hukum yang belum terurus. Dengan adanya Undang-undang-noman 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Membrana Konsekuensi Setiap Penerima Manfaat (Bantuan) Harus Lembaga Yang Sudah Berbadan Hukum Atau Sudah Terdaftar Sebayai Sebuah Lembaga Pada Kemenkumham. Pemerintah kabupaten maupun Provinsi tidak lagi memberikan bantuan kepada Lembaga masyarakat Yang tidak memiliki badan hukum karena terbentur aturan Pada Pasal 298 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan dipertegas oleh Surat Edaran Mendadri Nomor 9004627SJ tertanggal 18 Agustus 2015 Kelompok Tani merupakan Perkumpulan Petani atau masyarakat Tani yang memiliki kepentingan yang sama untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Pasal 12 dan 15 sehingga Kelompok Tani (poktan) Perlu berbadan hukum dalam bentuk Perkumpulan. Kemudian bilamana tetap tidakmau mengurus Badan Hukum Maka Peluang Untuk Mendapat Bantuan Atau Hibah Akan Tertutup Dan sulit terwujud. Keberadaan Kelompok Tani memang sudah ada Sejak Lama dan jumlahnya sangat banyak mencapai ribuan Kelompok Tani baik Kelompok Tani tanaman Pengan peternakan, Perkebunan maupun kehutanan, namun sampai Kini Baru sebagian Yang atas kesadaran sendiri memperhatikan legalitas hukum terhadap lembaganya. Lebih Lanjut kedepan mungkin saja syarat tersebut juga berlaku atas bantuan atau Hibah bersumber APBN dan Agar tepat sasaran pastinya tak bisa diterima Kelompok Tani fiktif atau abal-abal karena terbentur regulasi Yang berlaku. Persyaratan Yang Harus dipersiapkan untuk mengurus badan hukum melalui notaris antara gelegen: 1. Foto kopieren KTP Pengurus (ketua, sekretaris, Bendahara) 2. Foto kopieren NPWP Ketua (atau salah satu pengurus) 3. AD ART Yang Telah di syahkan 4. Sure keterangan domisili Dari desalurah 5. Sk pengukuhan Dari Dinas terkait Selanjutnya untuk mengurus NPWP persyaratanya adalah a) Datang sendiri b) Membawa foto kopieren KTP c) Mengisi formulir pendaftaran wajib Pajak orang Pribadi (petunjuk pengisian ada di balik formulir) Memiliki badan hukum bagi Kelompok Tani Jangan Hanya dilihat dari segi manfaatnya saja sebagai penampung bantuan sosial, akan tetapi juga tangggungjawab yang harus dilaksanakan oleh kelompok tani. Perlu diingat bahwa dengan telah berbadan hukum kelompok tani harus lebih hati-hati als serius dalam mengelola setiap bantuan kerena dapat berakibat hukum. Demikian sekilas tentang badan hukum kelompoktani. Apabila masih ada kekurangannya mohon maaf. Semoga artikel ini bermanfaat8230 Sumber. Surat Edaran Mendagri Nomor 9004627SJ tertanggal 18 Agustus 2015 Peraturan Mentri Pertanian Nr 273Kptsot.16042007 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Undang-Undang No 23 Jahr 2014 tentang Pemerintahan DaerahKelompok Tani Harus Berbadan Hukum Jumat, 18 Desember 2015 Apa itu badan hukum Badan hukum dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai Organisasi atau Perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik. Organisasi atau perkumpulan tersebut selanjutnya menjadi subyek hukum. Dalam ilmu hukum, subyek hukum ada dua, yaitu orang dan badan hukum. Sebakai subyek hukum, orang dan badan hukum menyandang atau mempunyai hak dan kewajiban hukum, dan badan hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana orang. Namun, oleh karena bentuk badan hukum Yang merupakan Himpunan Dari orang-orang, maka dalam pelaksanaan perbuatan hukum, Suatu badan hukum diwakili oleh pengurusnya. Sebonai konsekuensinya, maka subyek hukum juga dapat dianggap bersalah melakukan peruanischen melawan hukum. Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan hukum menjadi tanggung jawab badan hukum tersebut yang dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya. Mengapa poktan Harus berbadan hukum Kelompoktani berbadan hukum Supaya mendapat perlindungan hukum, pembinaan dan fasilitas Dari pemerintah bagi Mitglieder Nutzer maupun pengurusnya. Undang-Undang Nomor 19 Jahr 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 69 menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Petani dan kelembagaan ekonomi Petani. Dalam Pasal 1 dinyatakan pengertian kelembagaan ekonomi Petani (KEP) sebagai Lembaga Yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani Yang dibentuk oleh, Dari dan untuk Petani, Guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik Yang berbadan hukum maupun Yang tidak berbadan hukum. Namun Undang-Undang Nomor 23 Jahr 2014 tentang pemerintah Daerah, menyatakan setiap Lembaga, Kelompok, atau Organisasi Yang menerima dana Hibah Dari pemerintah Harus berbadan hukum. Kelembagaan Petani Yang berbadan hukum diantaranya Koperasi dan perseroan Terbatas (PT), sedangkan Yang tidak berbadan hukum adalah firma (Fa), Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV), Usaha Dagang (UD) Koperasi didefinisikan sebagai badan Usaha Yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai Gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi merupakan badan Usaha berbadan hukum Yang pengesahan pendiriannya dilakukan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM atau pejabat dinasinstansibadan Yang membidangi Koperasi setempat sesuai domisili Mitglieder Nutzer (UU Nomor 25 Jahr 1992 tentang Koperasi Pasal 5 Ayat 3). Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas adalah badan hukum Yang merupakan Persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan Usaha dengan modal dasar Yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan Yang ditetapkan dalam UU Nomor 40 Jahr 2007 serta peraturan pelaksanaannya. Perseraan Terbatas Merupakan Badan Usaha Berbadan Hukum Yang Pengesahan pendiriannya dilakukan von Menteri Negara Hukum dan HAM. (UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroaan Terbatas). Deutsch - Übersetzung - Linguee als Übersetzung von "jawab penah atas perusahaan" vorschlagen Linguee - Wörterbuch Deutsch - Englisch Andere Leute übersetzten. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta labakeuntungan dibagikan kepada naggota dengan probandingan sesuai dengan akta pendirian. Ciri-ciri firma: 1) para sekutu aktif dalam mengelola Perusahaan 2) tanggung Jawab Yang tidak Terbatas atas segala resiko Yang terjadi 3) Akan berakhir jika salah satu Mitglieder Nutzer mengundurkan diri atau meninggal dunia. Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap atau Lebenslauf) Persekutuan komanditer atau Lebenslauf adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal dua istilah, yaitu: 1) sekutu aktif, yaitu Mitglieder Nutzer Yang memimpinmenjalankan Perusahaan dan bertanggung Jawab Penuh atas utang-utang Perusahaan 2) sekutu pasifsekutu komanditer, yaitu Mitglieder Nutzer Yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak Ikut campur dalam Urusan operasional Perusahaan . Sekutu pasif bertanggung jawab bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batasmodal yang ditanam. Keuntungan Yang Diperoleh Dari Perusahaan Dibagikan Sesuai Dengan Kesepakatan. Usaha Dagang (UD) von adalah perusahaan von yang kegiatan von usahanya von membeli von barang dengan von tujuan untuk dijual kembali. Modal perusahaan berasal dari satu orang pemilik. Usaha Dagang dikatagorikan sebagai Perusahaan pribadiperseorangan, sehingga tanggung Jawab pemilik juga meliputi keseluruhan harta Yang dimiliki oleh pemilik. Bagaimana kelompoktani bisa menjadi Badan hukum Kelompoktani bisa berbadan hukum setelah Einheit produksinya berkembang menjadi kelembagaan ekonomi petani (KEP) berupa badan usaha milik petani (BUMP). Dalam 82PermentanOT.14082013, dinyatakan bahwa Kelompoktani (poktan) adalah Kumpulan petanipeternakpekebun Yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan kesamaan kondisi Lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan Usaha Mitglieder Nutzer. Kelompoktani Pada dasarnya merupakan kelembagaan Petani nicht formalen Yang ditumbuhkembangkan Dari, oleh dan untuk Petani dengan Anzahl der Beiträge Mitglieder Nutzer berkisar antara 20 sampai 25 orang Petani atau disesuaikan dengan kondisi Lingkungan masyarakat dan usahataninya. Kelompoktani berfungsi sebagai kelas belajar, wahana bekerjasama dan sebagai einheit produksi. Unbekannte meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha, beberapa kelompoktani bergabung bekerjasama membentuk Gabungan Kelompoktani (gapoktan). Unit produksi dapat berkembang menjadi kelembagaan ekonomi petani (KEP), misalnya Maßeinheit produksi berkembang menjadi Kelompok Usaha Bersama (KUB) atau Maßeinheit simpan pinjam menjadi Lembaga Keuangan Mikro. Kelompok Usaha Bersama (KUB) merupakan Kelompok Yang beranggotakan Petani dan dibentuk oleh Petani Yang Telah Dibina melalui proses kegiatan penyuluhan atau pembelajaran untuk melaksanakan kegiatan dan Usaha ekonomi dalam semangat kebersamaan, sebagai sarana untuk untuk meningkatkan taraf kesejahteraan. Lembaga Keuangan Mikro merupakan salah satu Maßeinheit usaha otonom yang didirikan dan dimiliki oleh Gapoktan penerima dana BLM-PUAP guna memecahkan masalahkendala akses untuk mendapatkan pelayanan keuangan. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 19 Jahr 2013 Pasal 70 Ayat 2 disebutkan bahwa KEP tersebut berupa badan Usaha MILIK Petani (STOSS), berbentuk Koperasi atau badan Usaha Verschiedenes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan Yang berlaku (Pasal 80 Ayat 2). Bagaimana prosedür membentuk poktangapoktan berbadan hukum Untuk Menjadi badan hukum, poktangapoktan Harus memenuhi persyaratan Menjadi Koperasi Tani. Persyaratan membentuk Koperasi Tani adalah: Telah mengembangkan Usaha berkelompok Yang dikelola Secara komersial dan berorientasi pasar Memiliki aturannorma Organisasi Secara tertulis Yang disepakati dan ditaati oleh semua Mitglieder Nutzer. Misalnya aturan tentang pertemuanrapat Mitglieder Nutzer atau Rapat pengurus Yang diselenggaakan Secara berkala dan berkesinambungan, aturan tentang penghargaan dan sanksi Yang berlaku bagi semua Mitglieder Nutzer dan pengurus, dan Lain-gelegen. Telah memiliki kepengurusan Yang bertugas dalam Pengembangan Usaha dan berjalan sesuai dengan tugas dan kewajibannya Telah membangun kemitraan dan jejaring Usaha dengan berbagai pihak dalam rangka Pengembangan Usaha. Memiliki pencatatan administrasi Organisasi Yang baik Memiliki Catatan Usaha Sederhana tetapi dilakukan Secara berkesimanbungan Memiliki rencana kerja kegiatan dalam Pengembangan Usaha Ada pemupukan modal Usaha atau dana keswadayaan Yang berkembangbaik Yang berasal Dari Iuran Mitglieder Nutzer maupun penyisihan hasil Usaha kegiatan Kelompok Telah mencoba utuk mengembangkan kegiatan pengelolaan keuangan dalam bentuk Lembaga Keuangan Mikro Landwirtschaft (LKM-A) ata bentuk pengelolaan jasa keuangan lainnya. Pembentukan koperasi tani terdiri dari tahap persiapan als Tahap pembentukan Tahap persiapan meliputi a. Penyuluh pertanischen melakukan identifikasi terhadap gapoktan yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi koperasi sesuai dengan persyaratan b. Gapoktan yang memenuhi sylat diajukan oleh Kepala BP3K Kepala BP4K di tingkat kabupaten c. Veröffentlicht in Allgemein | Veröffentlicht in Allgemein | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | Kepala BP4K dan kepala dinaskantor Yang menangani Koperasi di kabupatenkota menyepakati gapoktan Yang SIAP untuk difasilitasi untuk membentuk Tani e. Daftar Gapoktan Yang memenuhi syarat selanjutnya dimasukan Menjadi salah satu bahan dalam penyusunan programa penyuluhan Tingkat Kecamatan f. Setelah programma penyuluhan disusun, maka fasilitasi pembentukan koperasi tani menjadi bahan bagi rencana kerja penyuluh g. Sosialisasi oleh penyuluh tentang manfaat dan tata cara pembentukan Koperasi Yang dilakukan Pada pertemuan berkala gapoktan untuk memberikan Wawasan tentang Koperasi Tani. Kegiatan sosialisasi ini sebaiknya dengan menyertakan haustiere dari dinaskantor yang menangani koperasi h. Musyawarahrembug gapoktan untuk menyepakati pembentukan Koperasi Tani, pada pertemuan ini sebaiknya dihadiri oleh petugas Dari dinaskantor Yang menangani Koperasi Agar untuk selanjutnya gapoktan tersebut mendapat fasilitasi dalam mempersiapkan kelengkapan untuk membentuk Koperasi i. Fasilitasi berupa pendampingan oleh penyuluh pertanischen bersama dengan petugas oleh petugas dari dinaskantor yang menangani koperasi. Materi fasilitasi antara gelegen meliputi: 1) Persyaratan dan proses pembentukan Koperasi Tani 2) Struktur, tugas, tanggung Jawab dan fungsi kepengurusan Koperasi Tani 3) Penyiapan Dokumen-Dokumen kelengkapan pembentukan Koperasi. J Pendampingan oleh penyuluh Pertanian dilakukan sebagai bagian Dari kunjungan penyuluh ke kelompoktanigapoktan sesuai dengan Jadwal Yang disepakati bersama kelompoktanigapoktan ein. Setelah bentuk Koperasi beserta namanya Telah disepakati, maka dilakukan pendirian Koperasi dengan pembuatan Akta Pendirian Koperasi Yang dibuat oleh Notaris Yang terdaftar Pada dinaskantor Yang menangani Koperasi. B. Apabila akta pendirian Telah diterbitkan maka Koperasi tersebut, Harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum, apabila lingkup wilayah kerja Koperasi di kabupatenkota maka pengesahan badan hukum dapat diperoleh Dari dinaskantor Yang menangani Koperasi di kabupatenkota. Setalah koperasi terbentuk, pengurus dan anggota tinggal melaksanakan kegiatan berkoperasi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. (Leestyawati-Penyuluh Pertanian di Disnakkeswan Prov. Bali. Dari berbagai sumber) Undang-Undang Nomor 19 Jahr 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Undang-Undang Nomor 40 Jahr 2007 tentang Perseroaan Terbatas Undang-Undang Nomor 25 Jahr 1992 tentang Koperasi. Peratura Menteri Pertanian Nomor 82PermentanOT.14082013 Diana Prasastyawati, Bentuk-bentuk Kelembagaan Ekonomi Petani atau Badan Usaha Milik Petani (cybex. pertanian. go. id. Bentuk-bentuk-kelembagaan-ekonomi-Petani-at.) Diunduh tgl. 8 Des 15. 09.05 wita Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Jimly Asshiddiqie, 2010. Perkembangan amp konsolidasi Nicht verfügbar Lembaga Negara Pasca Reformasi. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta. Pengertianpakar Hukum 8 Des 15. Pk. 10,49 wita. (Status hukum badan - hukum. html) 8 Des 15. 09.30 wita
No comments:
Post a Comment