Investasi Saham, Halal atau Haram Beberapa Waktu lalu, BEI bersama dengan KPEI dan KSEI meluncurkan Indeks Saham Syariah (Indonesien Scharia-Aktienindex, ISSI). Berbeda dengan investasi saham di 8216indeks saham Yang biasanya8217, yang masih belum jelas hukum halal haramnya (terutama bagi undeinem Investor Muslim), MUI sudah memberi Label halal untuk ISSI ini. Memang Selama ini, salah satu Pertanyaan terbesar Dari para Investor muslim di Schleimbeutel saham Indonesien adalah, bagaimana hukum keuntungan Yang diperoleh Dari pasar modal Apakah halal ataukah haram Dan ISSI seolah menjawab Pertanyaan tersebut. Sebelum ISSI diluncurkan, Indonesien sebenarnya sudah memiliki selbstsaham syariah, yaitu Jakarta Islamischer Index (JII). Dan JII memang merupakan tempatnya bagi para investor yang peduli soal halal haram ini. Namun Anzahl der Beiträge saham Yang terdaftar di JII hanya 30 saham, sehingga para Investor tentu saja tidak memiliki cukup banyak Pilihan investasi. Sementara dalam ISSI, saham yang bisa diperjual belikan oleh para investor berjumlah 214 Saham. Ziemlich viel. Namun peluncuran ISSI ini sebenarnya menimbulkan Pertanyaan Baru: Apakah berinvestasi di BEI itu hukumnya memang haram, sehingga ISSI ini kemudian Harus Muncul sebagai alternatif Atau dengan kata Secară universal (bukan berdasarkan Agama tertentu), apakah berinvestasi di pasar modal itu Lebih banyak manfaatnya (bersifat gelegen baik), atau Lebih banyak kerugiannya (bersifat buruk) Faktanya bagi sebagian orang terutama yang Awam, pasar modal memiliki Stigma negatif, dimana Mereka Mereka menganggap bahwa pasar modal adalah Ajang spekulasi dan Glücksspiel. Alhasil Mereka jadi nggak mau Ikut berinvestasi di pasar modal, karena selain takut mengalami kerugian, Mereka juga khawatir kalau keuntungan Yang Mereka peroleh bersifat nggak baik karena nggak jelas Dari Mana asalnya. Nö, Sekarang kita Ubah sedikit Topik artikel ini dengan Pertanyaan berikut: Apa yang terlintas di Benak undeinem Ketika mendengar kata 8216dugem8217 (barangkali ada belum tau, dugem adalah istilah buat orang-orang yang Pergi ke diskotik atau semacamnya, untuk begadang semalaman dan ber-Partei Ria sambil mendengarkan musik dari sang DJ). Penulis yakin, sebagian besar dari und ein berpikir bahwa dugem adalah salah satu cara yang sangat buruk untuk menghabiskan malam. Kalau undeinem punya anak Yang berusia remaja, bukan tidak mungkin undeinem Akan melarangnya Pergi keluar rumah malam-malam terutama kalau tujuannya ke Tempat seperti itu (diskotik). Pertanyaannya, apakah Tanzen di diskotik Sambil mendengarkan alunan musik Yang menghentak-hentak itu buruk Tentu saja nggak. Emang apa negatifnya Itu kan sama saja seperti undeinem datang ke konsernya Andrea Bocelli, lalu menikmati alunan suara khas si penyanyi Oper sembari duduk santai atau mungkin berdansa. Tidak ada yang und ein rugikan disini, dan und ein juga mendapatkan keuntungan berupa hiburan yang menyenangkan. Kalau und ein Stress karena pekerjaan, misalnya, maka sedikit pesta mungkin bisa membangkitkan Stimmung unda kembali. Andrea Bocelli. Sumber: lifenews Nam....................................... Diskotik juga identik dengan minuman beralkohol, hal-hal berbau freier sex, dan bahkan terkadang drogen alias narkoba. Nah, kalau begitu caranya, apakah diskotisch masih menjadi tempat yang baik Tentu tidak. Kalau undeinem sampai ketangkep polisi karena mengkonsumsi obat terlarang Yang undeinem peroleh Dari diskotik, maka undeinem bisa saja dipenjara. Dalam hal ini, pergi dugem ke diskotisch tidak hanya menjadi tidak baik lagi, melainkan sangat-sangat buruk. Dalam perkembangannya, diskotik akhirnya GAK cuma Menjadi Tempat buat 8216ajep-ajep8217 saja, melainkan Benar-Benar Menjadi Tempat untuk hal-hal negatif tadi. Makanya kalau memasuki bulan Puasa, Pemerintah biasanya menyarankan Tempat-Tempat Hiburan malam semacam itu untuk mengurangi aktivitasnya, karena Aktivitas Mereka memang tidak baik untuk masyarakat. Kembali ke masalah pasar modal. Pada awalnya, pasar modalen diciptakan sebagai tempat bertemunya para investor (anda), dengan perusahaan. Anda dapat menyerahkan uang undeinem ke sebuah Perusahaan melalui pasar modal dengan cara membeli sahamnya, dan sebagai gantinya undeinem Akan menikmati keuntungan berupa bagian Dari laba bersih Yang dihasilkan Perusahaan (dividen) plus kenaikan nilai Perusahaan Yang tercermin Pada kenaikan harga sahamnya. Kalau dilihat Dari sisi ini, maka jelas bahwa pasar modal bukanlah Tempat untuk berspekulasi, karena selain keuntungan Yang undeinem peroleh jelas asal usulnya (Dari dividen dan kenaikan nilai Perusahaan) undeinem juga kecil kemungkinannya mengalami kerugian (Meski bukan berarti GAK mungkin sama sekali), karena undeinem kan sudah melakukan banyak perhitungan dan pertimbangan sebelum undeinem memutuskan untuk membeli sebuah saham, alias bukan beli Secara asal-asalan apalagi Untung-untungan. Namön sekali lagi pada perkembangannya, pasar modal tidak lagi hanya menjadi tempat bagi Investor konservatif seperti itu. Pasar modale kini juga menjadi tempat bagi para spekulator, innen Händler, bandar, dan lain-lain. Para pelaku pasar modal nicht Investor ini tidak lagi mencari keuntungan Dari pasar modal dengan cara 8216tradisional8217 seperti Yang sudah dibahas diatas, melainkan dengan cara-cara Yang terkadang beresiko tinggi (spekulasi), dan terkadang pula merugikan pelaku pasar modal Verschiedenes. Nö kalau begitu caranya, apakah keuntungan Yang diperoleh Dari pasar modal dengan cara-cara tersebut masih bersifat baik Penulis kira setiap Dari undeinem punya jawabannya Masing-Masing. Pertanyaannya sekali lagi, pada saat ini Dari sekian banyak 8216investor8217 di pasar modal, berapa persen sih Yang Murni berinvestasi atau berinvestasi und Handels tanpa berspekulasi ria Tidak ada Daten Yang Secara spesifik menjelaskan hal tersebut, tapi penulis kira Investor seperti itu jumlahnya nggak banyak. Mayoritas pelaku pasar modal adalah Händler, terutama Händler yang merangkap spekulator. Makanya istilah hohes Risiko hoher Gewinn menjadi populer. Dan istilah 8216investasi saham8217 kemudian berubah Menjadi 8216main saham8217, karena saham justru dianggap tidak terlalu berbeda dengan permainan uang (Spiel um Geld) dimana undeinem berpeluang memperoleh keuntungan, tapi disisi gelegen kemungkinannya untuk menderita kerugian juga sama besarnya. Unda tentu sering mendengar istilah 8216speculative kaufen8217 bukan dimana dari istilahnya saja itu memang merupakan spekulasi. Dan seterusnya. Pada akhirnya, hal-hal diatas-lah Yang kemudian menyebabkan hukum keuntungan Yang diperoleh Dari pasar modal, termasuk dengan cara investasi Yang konservatif, Menjadi abu-abu, alias GAK jelas halal haramnya. Karena secara allgemeines yang namanya spekulasi apalagi spielen, tentu saja tidak diperbolehkan oleh agama, baik Islam maupun agama lainnya. Spekulasi dalam investasi saham adalah seperti narkoba dalam: Tampak menyenangkan pada awalnya, tapi akan membuat und ein menderita pada akhirnya. Kalau diskotik bukan tempat untuk peredaran narkoba, maka pasar modal juga bukan tempat untuk spielen Wir sind Investoren, nicht Spekulanten. Tapi kalau kita balik lagi ke Pertanyaan awalnya, apakah investasi melalui pasar itu hukumnya halal Nun, penulis bukanlah Mitglieder Nutzer MUI, dan penulis juga tidak cukup berilmu untuk Ikut-ikutan mengeluarkan Fatwa bahwa berinvestasi di pasar modal, Meski dengan cara konservatif sekalipun, hukumnya adalah halal . Tapi penulis kira Selama undeinem berinvestasi di pasar modal dengan cara Yang 8216lurus-Lurus aja8217 serta tidak merugikan orang gelegen, maka keuntungan Yang undeinem peroleh mindestens bisa dikatakan bersifat baik. Insya Allah. Jadi und gak perlu investieren ISSI segala deh. Mendingan von BEI aja, pilihannya lebih banyak. Kemudian pertanyaannya, bagaimana sih cara menghindari unsur spekulasi plus meminimalisir resiko terjadinya kerugian di pasar modal Nö, kebetulan dalam setahun terakhir ini, penulis Sedang Menulis sebuah buku berjudul 8216The Investitionen Policy8217, Yang membahas cara-cara untuk berinvestasi di pasar modal dengan baik dan Benar , Risikobehaftetes Risiko. Saat ini buku tersebut sudah hampir selesai, dan akan diterbitkan secepatnya. Buku ini merupakan Versi Yang Jauh Lebih Lengkap Dari Buku 8216Metode Analisis Fundamental8217 Yang Pernah Penulis Terbitkan. PERINGATAN. DILARANG Keras kopieren Paste artikel-artikel Yang disajikan di Webseite ini, baik sebagian maupun seluruhnya, KECUALI dengan: 1. Menyebutkan Nama Teguh Hidayat sebagai penulisnya, dan 2. Menyertakan Link ke teguhhidayat sebagai sumber artikelnya. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dituntut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. ANALISISIERUNG PILIHAN Layanan Investor Hak Cipta Tulisan oleh Teguh Hidayat. Vorlage Jendela Gambar. Diberdayakan von Blogger. Fatwa MUI Tentang Jual von Beli Mata Uang (AL-SHARF) von Pertanyaan yang pasti von ditanyakan von setiap trader von Indonesien. 1. Apakah Forex Trading Haram 2. Apakah Forex Trading Halal 3. Apakah Forex Trading diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita Bahas dengan artikel Yang pertama. Devisenhändler Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Wählen Sie Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Sie können auch jetzt schon Beiträge lesen. Suchen Sie sich einfach das Forum aus, das Sie am meisten interessiert. BURSA ata PASAR Yang Bansifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt In den Einkaufswagen Sehen Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe Mbeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Izin................................................... Perlu ditambahkan pendapat muhammad isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam Luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hanbal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual beli barang Yang tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat Harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya bohne meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: Barang Siapa Yang membeli sesuatu Yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang Yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi Label Yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Dschungel, al-Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta als adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerikanisches, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara mutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunien perdagangan erkrankung devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikanischen akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs. Ah an an an an a a a a a a a a a a a a a a))))))))))))))))) 12.000. Ub...................................................... Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 hal 76-77..) Fatwa MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 Zehntel Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-Sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi Yang Status hukumnya dalam pandangan AJARAN Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk gelegen. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan Fatwa tentang al-Scharf untuk dijadikan pedoman. 1. Fräulein Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Madscha Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibn Madscha, dan dinilai shahih oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim Dari Ubadah bin Shamit, sah Nabi bersabda: (Juallah) emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma (Denga-Sara-Harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Madscha, dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, sah Nabi bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian Yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Moslemische Dari Bara bin Azib und Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi Dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara Kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat Mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al - UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta Asing untuk penyerahan Pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka Waktu dua Hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis zum dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan Pada saat Sekarang dan diberlakukan untuk Waktu yang akan datang, antara 2x24 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelischen atau penjualan valas dengan harga vorort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN
No comments:
Post a Comment